Meski punya teknologi, manusia tidak akan pernah bisa
menciptakan sesuatu yang persis dengan ciptaan alam. Air Susu Ibu (ASI)
misalnya, selamanya tak akan tergantikan oleh susu formula karena ada 700 jenis
bakteri penting di dalamnya.
Jumlah spesies bakteri dalam ASI yang diungkap oleh para
peneliti di Spanyol ini lebih banyak dari angka yang diperkirakan sebelumnya.
Meski demikian, komposisi dan fungsi dari kelompok bakteri yang disebut
microbiome ini belum diketahui pasti.
"Ini adalah penelitian pertama yang mengungkap
keberagaman melalui teknik psyrosquencing (semacam pemeriksaan DNA) terhadap
sampel kolostrum maupun ASI," kata Maria Carmen dari Institute of
Agrochemistry and Food Technology (IATA-CSIC) dan Alex Mira dari Higher Public
Health Research Centre (CSISP-GVA) yang melakukan penelitian itu seperti
dikutip dari Indiavision, Senin (7/1/2013).
Kolostrum merupakan cairan pertama yang keluar dari puting
susu saat seorang ibu habis melahirkan. Dalam beberapa sampel, jenis bakteri
yang teramati bisa mencapai 700 jenis termasuk Weissella, Leuconostoc,
Staphylococcus, Streptococcus dan Lactococcus.
Menurut para peneliti, komposisi dan jumlah bakteri dalam
ASI dipengaruhi oleh beberapa hal termasuk di antaranya adalah berat badan si
ibu. Makin gemuk si ibu saat hamil dan melahirkan, maka jumlah spesies
bakterinya cenderung lebih sedikit.
Teknik persalinan juga berpengaruh. Bila si ibu melahirkan
secara normal lewat vagina, maka jenis bakteri dalam ASI cenderung lebih banyak
dibandingkan caesar. Namun pada caesar yang tidak direncanakan atau intrapartum
maka komposisinya sama seperti saat melahirkan normal.
Sayangnya para ilmuwan belum bisa mengungkap apa fungsi dari
sekian banyak jenis mikroba dalam ASI. Belum diketahui secara pasti apakah
ratusan spesies bakteri itu berperan dalam sistem metabolisme atau pembentukan
daya tahan tubuh si bayi.
PERINTAH BAGI PARA IBU UNTUK MENYUSUI ANAKNYA DALAM
AL-QUR'AN
Alloh ‘azza wa jalla berfirman :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا
وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا
فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ
أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا
آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ
بَصِيرٌ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu
kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
PEMBERIAN ASI SECARA SEMPURNA SAMPAI DISAPIH MERUPAKAN JASA
KEDUA ORANG TUA
Alloh ta’ala berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا
عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ
الْمَصِيرُ
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada
kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang
bertambah-tambah, danmenyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan
kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.“ [QS Luqman : 14]
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ
أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى
إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ
أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ
صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي
مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada
dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan
melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya
adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai
empat puluh tahun ia berdoa: “Wahai Robb-ku, tunjukilah aku untuk mensyukuri
nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan
supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan
kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku
bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah
diri”.” [QS al-Ahqof : 15]
Dan juga firman Alloh :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” [QS al-Baqoroh : 233]
DIBOLEHKANNYA MENCARI IBU SUSUAN UNTUK MEMBERIKAN ASI KEPADA
BAYI
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka
tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang
kamu kerjakan.” [QS al-Baqoroh : 233]
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ
لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ
حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا
بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
“Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dicerai) itu
sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka
upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan
jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)
untuknya.“[QS ath-Tholaq : 6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar