Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan
ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :
1. Sunnah Para Nabi dan Rasul
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ
أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ
اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum
kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak
ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin
Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra'd : 38).
Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Empat
hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna',[1] [2] berparfum, [3] siwak
dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi 1080)
2. Bagian Dari Tanda
Kekuasan Allah
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)
3. Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
4. Ibadah Dan Setengah Dari Agama
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang
diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh
Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh
sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim 2/161).
5. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah
seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka
diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan
yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya
kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan
anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia
mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan
hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena
pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan,
bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari
sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir
jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah mengatakan "Beberapa orang sahabat Nabi
bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak
kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata
Rasulullah s.a.w, dengan nada marah lantas ia berkata:
'Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran
keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu
Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil.
Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan
berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا
أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamkan yang
baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati
batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati
batas. (QS. Al-Maidah: 87)
Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya
Usman bin Madh'un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan
berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk
menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka
diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit.
Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi
Rasulullah SAW sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang
akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang
tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan
tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan
tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi SAW
ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia
bersabda:
لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي
فَلَيْسَ مِنِّي - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Namun saya bangun malam tapi juga tidur, saya berpuasa tapi
juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa
tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku. (HR Bukhari Muslim)
Said bin Abu Waqqash berkata:
Rasulullah SAW menentang Usman bin Madh'un tentang rencananya
untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri.
(Riwayat Bukhari)
Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda
keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ
r يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabdakepada kami,"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah
mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan
menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena
dapat menahan (HR. Bukhari Muslim)
Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin
itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia
mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan --wajib
hukumnya-- bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya
berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya
tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat
terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari
anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu
demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:
Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan
orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun
hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu,
maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya. (QS. An-Nur
32)
Sabda Rasulullah SAW:
Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah,
yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2)
seorang hamba mukatab7 yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang
berperang di jalan Allah" (Riwayat Ahmad, Nasa'i, Tarmizi, Ibnu Majah dan
al-Hakim)
6. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup
Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu
adalah merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa
makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama
lain.
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya
kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ
الأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan
semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun
dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)
وَالَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ الْفُلْكِ
وَالأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan
menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf
: 12)
Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan
pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)ÿ
[1] Hinna' artinya adalah memakai pacar kuku. Namun sebagian
riwayat mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bukan Hinna' melainkan Haya' yang
maknanya adalah rasa malu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar