Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebutkan
dua golongan yang diancam nereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
menyebutkan satu golongan di antara mereka dengan sabda beliau:
((… وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا
وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم
” …Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena
pakaiannya tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan
mengajak wanita lain untuk berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk
unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati
aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan
sekian.” (HR. Muslim)
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
( لا تقبل صلاة حائض إلا بخمار ) رواه الإمام أحمد وأبوداود والترمذي
وابن ماجه
“Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh
(maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup
kepala).” (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi
dan Ibnu Majah)
Maka kedua hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang
wanita muslimah untuk menutup auratnya, dan bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam mengancam para wanita membuka auratnya dengan ancaman neraka.
Dan sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwasanya tidak syari’at ini
memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada maslahat, dan tidaklah melarang dari
sesuatu kecuali karena di sana ada mafsadat (bahaya). Berikut ini hasil
penelitian ilmuwan modern seputar masalah ini:
Penelitian ilmiah modern telah membuktikan bahwa pamer aurat
dan “buka-bukaan” yang dilakukan para perempuan mendatangkan musibah kepada
diri mereka, yang mana data statistik saat ini menunjukkan bahwa terjadi
penyebaran penyakit kanker ganas pada bagian tubuh perempuan yang terbuka,
terutama pada perempuan yang memakai pakaian pendek.
Telah diterbitkan dalam British Medical Journal, bahwa
kanker ganas melanoma, yang dahulu
merupakan salah satu jenis kanker yang paling langka, sekarang jumlahnya meningkat. Dan bahwasanya jumlah
terjangkitnya penyakit tersebut pada anak perempuan di usia belia sekarang
meningkat, yang mana mereka terjangkit penyakit tersebut di kaki-kaki mereka.
Dan bahwa sebab utama tersebarnya kanker
ganas ini adalah tersebarnya seragam pendek, yang mana hal itu
menjadikan tubuh mereka terkena paparan sinar matahari dalam waktu yang lama sepanjang tahun dan
bahwasanya kaus kaki yang transparan atau nilon tidak bermanfaat untuk
mencegahnya.
Majalah tersebut mengajak para dokter untuk berpartisipasi
dalam pengumpulan informasi tentang
penyakit ini, seolah-olah hal ini hampir-hampir menjadi sebuah wabah.
Sesungguhnya hal tersebut mengingatkan kita pada firman-Nya Subhanahu wa
Ta’ala:
(وَإِذْ قَالُواْ اللَّهُمَّ إِن كَانَ هَـذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ
عِندِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِّنَ السَّمَاء أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
) سورة الأنفال : 32
” Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik)
berkata:”Ya Allah, jika betul (al-Qur’an) ini, dialah yang benar dari sisi
Engkau, maka hujanilah kami batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami
azab yang pedih.”(QS. Al-Anfaal: 32)
Dan adzab yang pediah atau sebagiannya telah menimpa mereka
dalam bentuk kanker ganas, yang merupakan jenis kanker paling berbahaya. Dan
penyakit ini adalah buah dari terkenanya tubuh seseorang oleh sinar matahari
dan radiasi ultraviolet dalam waktu yang lama. Dan itulah hal yang dihasilkan
dari pakaian pendek atau pakaian renang di tepi pantai.
Dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa ia mengenai seluruh
badan dan dengan kadar yang berbeda-beda. Pertama ia muncul seperti bercak
hitam kecil, dan terkadang sangat kecil. Dan kebanyakan hal itu terjadi di mata
kaki atau betis, dan kadang-kadang di daerah mata, kemudian mulai tersebar di
semua tempat dan arah (dalam tubuh), padahal bersamaan dengan itu ia juga
bertambah dan tumbuh di tempat pertama kali muncul. Lalu ia menyerang kelenjar
getah bening di pangkal paha dan darah dan akhirnya menetap di hati (liver) dan
menghancurkannya.
Dan terkadang ia menetap di semua anggota badan, di
antaranya tulang dan bagian dalam tubuh, termasuk ginjal. Dan bisa jadi
serangan terhadap ginjal diikuti dengan air kencing yang berwarna hitam,
sebagai akibat terserangnya ginjal oleh kanker ganas.
Dan terkadang ia akan menular ke janin di dalam rahim ibu,
dan penyakit ini tidak memberikan waktu yang lama kepada pengidapnya,
sebagaimana juga pengobatan dengan operasi tidak memberikan jaminan untuk
bertahan hidup (selamat) sebagaimana jenis-jenis kanker yang lain, di mana jenis
kanker ini tidak bisa diobati dengan penyinaran. Dari sini nampak terlihat
hikmah hukum Islam yang memerintahkan wanita untuk memakai pakaian yang menutup
seluruh tubuhnya, dengan pakaian yang longgar, tidak sempit, dan tidak tipis,
dengan dibolehkannya membuka wajah dan telapak tangan (menurut salah satu
pendapat ulama,red).
Maka telah menjadi jelaslah bahwa pakaian kesucian dan
kehormatan diri, adalah perlindungan terbaik dari siksaan dunia, yang terwujud
dalam penyakit ini, dan lebih-lebih dari adzab/siksa akhirat. Kemudian, apakah
setelah dukungan ilmu pengetahuan modern terhadap apa yang telah ditetapkan
oleh syari’at yang bijaksana masih ada argument/dalih untuk membolehkan para
wanita bersolek dan memamerkan auratnya??!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar