Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ
وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid
itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”(QS. Al-Baqarah: 222)
Mukjizat al-Qur’an tidak terbatas pada keindahan estetika
dan struktrunya yang tepat. Tapi, juga merambah pada masalah-masalah seksual
(hubungan suami istri). Lebih dari itu, mukjizatnya tampak pada masalah-masalah
preventif medis, sebagaimana ilmu kedokteran menganjurkan agar menghindari
berhubungan intim dengan wanita (istri) dalam keadaan haid. Hal ini dikarenakan
dinding kulit vagina pada waktu haid lebih sensitif. Sehingga, bila tetap
dipaksakan melakukan hubungan badan (intim) akan terasa sangat pedih, terluka
dan dinding vagina terasa terkelupas. Akibatnya, daya tahan (imunitas) dari
virus pun sangat lemah. Akhirnya, menjadi tempat bersarangnya bakteri, karena
darah merupakan tempat yang paling subur untuk berkembang biaknya.
Oleh karena itu, melakukan hubungan seksual pada waktu haid
dilarang. Pasalnya, masa itu sangat rawan akan penyakit dan bakteri mudah
menyerang rahim yang sedang dalam kondisi lemah (Dr. Muhammad ‘Abdullah
Syarqawi, al-Mahidh baina Isyaarati al-Qur’an wa Haqaaiqi ath-Thibb,majalah
Al-Wa’yu al-Islami, edisi Mei 1985). Saat itu daya tahan (imunitas) rahim tidak
berfungsi sehingga bakteri tumbuh subur, bahkan penyakit itu dapat menyebar ke
leher rahim, sehingga dapat menutup salurannya yang berdampak pada proses pembuahan
ke rahim. Yang demikian itu akan mengakibatkan kemandulan dan kehamilan di luar
rahim.
Salin itu, rasa sakit yang ditimbulkan sangat parah, juga
dapat mengakibatkan pecahnya rahim. Sehingga darah akan menyebar ke sekitar
perut, bahkan dapat mengakibatkan kematian. Kadangkala menyebar ke saluran
kencing, sehingga bahkan merambat ke alat salurannya. Bisa jadi hal ini
mengakibatkan serangan kanker pada mulut rahim. Sedangkan, penderita laki-laki
akan mengalami rasa sakit yang parah, bakteri akan menigkat semakin banyak
jumlahnya, dan rasa nyeri pada saluran kencing.
Penyakit ini sangat berpengaruh pada kejiwaan dan fisik
penderita wanita. Kejiwaannya menyimpang serta mengalami depresi dan penurunan
mental. Sehingga, kedaan jiwanya menjadi tidak normal yang dapat berpengaruh
pada kondisi fisiknya. Akibatnya, dapat menurunkan daya sekualnya dan bahkan
bisa berakibat impotensi sehingga dapat mengganggu hubungan suami-istri yang
pada akhirnya berakibat depresi, fisiknya pun menjadi lemah. Oleh karenanya, seorang
istri dalam keadaan seperti ini bila melayani suaminya dianggap tidak mempunyai
hasrat terhadap suaminya. Sehingga, akan mengakibatkan terputusnya tali kasih
sayang di antara keduanya, bila suami tidak mengerti keadaan fisik dan kejiwaan
sang istri.
Dengan demikian, kita lihat bahwa syari’at (hukum/aturan)
Islam yang tertuang dalam ayat yang disebutkan di atas merupakan pelopor ilmu
pengetahuan yang sedang meniti jalannya. Hal ini juga menunjukkan mukjizat dari
ayat tersebut.
(Sumber:الإعجاز العلمي في الإسلام والقرآن الكريم oleh
Muhammad Kamil ‘Abdush Shomad, edisi Indonesia penerbit Akbar hal.278-279
dengan sedikit perubahan. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar