Nabi kita tercinta, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkan kita untuk memadamkan lampu-lampu di malam hari (ketika hendak
tidur), dan setelah beberapa tahun dilakukan pengkajian ilmiah modern tentang
efek cahaya terhadap manusia dan lingkungannya, maka kajian itu mengatakan:”
SUngguh benar Nabinya kaum kaum Muslimin.” Maka mematikan lampu di malam hari
adalah salah satu bentuk mukjizat ilmiah Nabawiyah yang melindungi manusia dan
lingkungannya dan pencemaran cahaya, yang muncul disebabkan cahaya yang
berlebih, yang mengenai tubuh seseorang di malam hari.
Hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Tentang
Masalah Ini
Nabi kita yang tercinta, Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam telah memperingatkan kita tentang bahaya lampu, apabila kita
membiarkannya menyala ketika kita tidur. Dan peringatan dari Nabi tersebut
terdapat dalam banyak riwayat, di antaranya ada yang disebutkan alasan dari
peringatan tersebut, yaitu khawatir terjadi kebakaran, dan sebagiannya lagi
tidak disebutkan alasan dari perintah memadamkan lampu di malam hari, agar
perintah tersebut berlaku umum, dan sebagai bentuk kasih sayang Nabishallallahu
‘alaihi wasallam kepada seluruh makhluk di setiap tempat dan zaman. Di antara
hadits-hadts tersebut adalah sebagai berikut:
Riwayat-riwayat yang disebutkan di dalamnya alasan untuk
memadamkan lampu ketika hendak tidur di malam hari.
1. Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
(احْتَرَقَ بَيْتٌ بِالْمَدِينَةِ عَلَى أَهْلِهِ مِنْ اللَّيْلِ
فَحُدِّثَ بِشَأْنِهِمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ
هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُم)
رواه البخاري.
” Pada suatu malam terjadi kebakaran di salah satu rumah
penduduk di Madinah (ketika penghuninya tertidur). Lalu hal itu diceritakan
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda:” Sesungguhnya api
ini adalah musuh kalian, karena itu apabila kalian hendak tidur, maka
padamkanlah ia lebih dahulu.” (HR. al-Bukhari)
2. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(خَمِّرُوا الْآنِيَةَ وَأَجِيفُوا الْأَبْوَابَ وَأَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ
فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ رُبَّمَا جَرَّتْ الْفَتِيلَةَ فَأَحْرَقَتْ أَهْلَ الْبَيْت)
رواه البخاري.
“Tutuplah tempat air kalian, pintu rumah kalian, dan
matikanlah lampu-lampu kalian, karena bisa jadi tikus akan menarik sumbu lampu
sehingga mengakibatkan kebakaran yang menimpa para penghuni rumah.” (HR. al-Bukhari)
3. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:
(غطوا الإناء ، وأوكوا السقاء ، وأغلقوا الباب ، وأطفئوا السراج
. فإن الشيطان لا يحل سقاء ، ولا يفتح بابا ، ولا يكشف إناء . فإن لم يجد أحدكم إلا
أن يعرض على إنائه عودا ، ويذكر اسم الله ، فليفعل . فإن الفويسقة تضرم على أهل البيت
بيتهم) رواه مسلم.
“Tutuplah oleh kalian bejana-bejana, rapatkanlah
tempat-tempat minuman, tutuplah pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan
tak dapat membuka ikatan tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tak
mendapatkan penutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong batang kayu kecil
di atas bejananya dan menyebut nama Allah, maka lakukanlah. Karena tikus dapat
merusak pemilik rumah dengan membakar rumahnya.” (HR. Muslim)
4. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersada:
(أغلقوا الباب وأوكوا السقاء وأكفئوا الإناء
أو خمروا الإناء وأطفئوا المصباح فإن الشيطان لا يفتح غلقا ولا يحل وكاء
ولا يكشف إناء وإن الفويسقة تضرم على الناس بيتهم) رواه مالك في موطأه
و الترمذي في سننه و صححه الألباني.
“Tutuplah oleh kalian pintu rumah, ikatlah kantong air
tempat minuman, tutuplah bejana-bejana, dan matikanlah lampu, karena setan tak
dapat membuka pintu terturup, melepas ikatan tempat minum, dan membuka bejana.
Dan sesungguhnya tikus dapat merusak pemilik rumah dengan membakar rumahnya.”
(HR. imam Malik dalam al-Muwatha’ dan at-Tirmidzi dalam Sunan-nya dan
dishahihkan oleh al-Albanirahimahumullah)
Dan masih ada lagi beberapa riwayat yang lain.
Riwayat-riwayat yang tidak disebutkan di dalamnya alasan
untuk memadamkan lampu ketika hendak tidur di malam hari.
1. Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
(أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ بِاللَّيْلِ إِذَا رَقَدْتُمْ وَغَلِّقُوا
الْأَبْوَابَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ) رواه
البخاري.
“Padamkanlah lampu-lampu di malam hari pada saat kalian
tidur di malam hari, kuncilah pintu dan tutuplah bejana, makanan dan minuman.”
(HR. al-Bukhari)
2. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallambersada:
(إذا استجنح الليل أو قال جنح الليل فكفوا
صبيانكم فإن الشياطين تنتشر حينئذ فإذا ذهب ساعة من العشاء فخلوهم وأغلق بابك واذكر
اسم الله وأطفئ مصباحك واذكر اسم الله وأوك سقاءك واذكر اسم الله وخمر إناءك
واذكر اسم الله ولو تعرض عليه شيئا ) رواه البخاري.
“Apabila malam telah datang (setelah matahari tenggelam),
tahanlah anak-anak kalian (dari keluar rumah), karena setan bertebaran ketika
itu. Apabila telah berlalu sesaat dari waktu ‘Isya biarkanlah mereka, tutuplah
pintumu, dan matikanlah lampu serta sebutlah nama Allah (mengucapkan bismillah
pen)…” (HR. Al-Bukhari)
Penjelasan Hadits
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata di dalam Fathul
Bari, menukil perkataan dari imam al-Qurthubi rahimahullah:” Perintah dan
larangan dalam hadits ini adalah bentuk bimbingan (pengarahan).” Beliau
mengatakan:’ Dan mungkin juga bermakna anjuran (sunnah)’ Dan imam Nawawi
rahimahullah menegaskan bahwa hal itu adalah sebagai bimbingan, karena hal itu
adalah untuk kemaslahatan duniawi.’ Namun dikomentari bahwasanya hal itu
terkadang dapat mendatangkan maslahat secara agama, yaitu penjagaan terhadap jiwa
yang haram untuk dibunuh, dan penjagaan terhadap harta yang diharamkan untuk
dihambur-hamburkan.
Dalam hadits-hadits ini disebutkan bahwa seseorang jika
tidur seorang diri, dan di dalam rumhanya ada api, maka wajib bagi dia untuk
memadamkannya sebelum tidur, atau melakukan sesuatu yang membuatnya aman dari
kebakaran. Demikian juga kalau di dalam rumah ada sekelompok orang, maka wajib
atas sebagaian mereka (memadamkannya), dan yang paling berkewajiban adalah yang
paling terakhir tidur.”
Pandangan Ilmuwan Modern
Para ilmuwan saat ini berbicara tentang polusi cahaya pada
malam hari, serta berbicara tentang bahaya terkena cahaya yang berlebih,
terutama saat tidur.
Sebuah riset ilmiyah terbaru menegaskan bahwa tetap
menyalanya lampu pada saat tidur akan mempengaruhi proses biologis yang ada di
dalam otak manusia, dan hal tersebut akan menyebabkan gangguan-gangguan yang
mengakibatkan kegemukan. Oleh karena itu para ilmuwan berpesan agar kita
senantiasa mematikan lampu pada malam hari dalam rangka memelihara kesehatan
tubuh dan otak. Dan Subhanallah, pesan yang baru diketahui oleh para ilmuwan
pada abad 21, telah disampaikan sebelumnya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam sejak 14 abad yang lalu. Nabishallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
dalam hadits shahih:
(أَطْفِئُوا الْمَصَابِيحَ بِاللَّيْلِ إِذَا رَقَدْتُمْ وَغَلِّقُوا
الْأَبْوَابَ وَأَوْكُوا الْأَسْقِيَةَ وَخَمِّرُوا الطَّعَامَ وَالشَّرَابَ) رواه
البخاري.
“Padamkanlah lampu-lampu di malam hari pada saat kalian
tidur di malam hari, kuncilah pintu dan tutuplah bejana, makanan dan minuman.”
(HR. al-Bukhari)
Pertanyaannya adalah bukankah ini menjadi saksi akan
kebenaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar