Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
{ قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة
أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به فمن اضطر غير باغ ولا
عاد فإن ربك غفور رحيم } (الأنعام:145)
”Katakanlah:"Tidaklah aku dapati dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -
karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang." (QS. Al-An’aam: 145)
Dan al-Qur’an mensifati Nabi kita Muhammad shallallahu
'alaihi wasallam dengan firman-Nya:
{ ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث } (الأعراف:157)
” ….Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..." (QS. Al-A’raaf: 157)
Ilmu pengetahuan (Sains) telah menetapkan dengan ketetapan
yang tidak menyisakan keraguan bahwa darah yang Allah ciptakan dalam daging
binatang, membawa bakteri dan keburukan (bahaya) yang banyak. Dan dari sini
kita bisa mengetahui hikmah dan tujuan syari’at dari penyembelihan binatang
yang diperintahkan oleh Syari’at Islam sebelum seseorang mengkonsumsi daging
hewan tersebut. Hal itu karena dalam penyembelihan terjadi proses pengeluaran
darah yang kotor dan berbahaya tersebut.
Dan rahasia dalam pengharaman darah adalah apa yang telah
dibuktikan oleh ilmu pengetahuan modern pada hari ini bahwa darah adalah sarang
yang bagus untuk perkembangbiakan bakteri dan pertumbuhannya. Kemudian lebih
dari itu ia tidak mengandung gizi sedikit pun, akan tetapi ia justru menyebabkan
gangguan pencernaan, sampai-sampai jika sebagian dari darah tersebut dimasukkan
ke dalam perut (lambung) manusia, maka secara langsung lambung akan
memuntahkannya, atau darah tersebut akan keluar bersama kotoran dalam bentuk
hitam tanpa dicerna (oleh lambung).
Dan semua penelitian ilmiah dalam bidang ini menguatkan
(mendukung), bahwa bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh minum darah atau
memasaknya adalah sangat besar, dikarenakan bakteri-bakteri yang terkandung
dalam darah, terlebih lagi bahwasanya darah -berbeda dengan apa yang
dibayangkan - adalah unsur yang sangat miskin (tidak mengandung) gizi, dan
bahwasanya kadar protein yang terkandung dalam darah telah bercampur dengan
unsur-unsur (zat-zat) yang sangat beracun, dan sangat berbahaya. Hal yang menjadikan
seseorang untuk mengkonsumsinya berada dalam risiko besar, dan menjerumuskan
dirinya ke dalam kebinasaan. Bahkan yang lebih berbahaya dari itu, darah
mengandung unsur-unsur beracun, yang berada di garis terdepannya adalah karbon
dioksida, sebuah gas mematikan “mencekik”. Dan ini menjelaskan juga larangan
memakan binatang yang mati tercekik. Hal itu karena binatang yang mati
“tercekik” ia tidaklah mati melainkan hanya karena bertumpuknya gas ini
(karbondioksida) dalam darahnya yang menyebabkan kematiannya.
Dan apa yang telah kami kemukakan di atas berupa
akibat-akibat (efek-efek) yang membahayakan yang ditimbulkan dari
pengkonsumsian darah sudah cukup –menurut pandangan saya- untuk mengharamkannya
dan untuk pembuatan aturan (hukum) yang melarang untuk mengkonsumsinya.
Masih ada Kami katakan:”Bahwa sesungguhnya Islam telah
mentoleransi darah yang sedikit, disebabkan sulitnya seseorang untuk
menghindarinya, dan ketiadaan bahaya di dalamnya. Oleh sebab itu darah yang
dilarang dalam nash Alquran disifati dengan لمسفوح (darah yang
mengucur/mengalir) dalam firman-Nya:
{ أو دما مسفوحا }
” Atau darah yang mengalir.” (QS. Al-An’aam: 145)
Hal ini menunjukkan bahwa darah yang terjebak dalam daging
(berada dalam daging dan tidakmemancar ketika disembelih) tidak masuk ke dalam
larangan ini. Imam ath-Thabari rahimahullah mengatakan dalam hal ini:"
Dalam pensyaratan yang ditetapkan oleh Dzat Yang Mahaterpuji ketika menjelaskan
kepada hamba-Nya tentang haramnya darah, bahwasanya darah tersebut disyaratkan
harus yang mengalir (memancar) adalah bukti yang jelas bahwasanya jika ia tidak
tercurah/mengalir (tetap berada di dalam daging setelah proses penyembelihan)
hukumnya adalah halal dan tidak najis."
Mahasuci Dzat yang telah mengajarkan kepada Nabi shallallahu
'alaihi wasallam apa yang tidak beliau ketahui, dan Dia mengabarkan kenikmatan
yang diberikan tersebut dengan firman-Nya:
{ وعلمك ما لم تكن تعلم وكان فضل الله عليك عظيما } (النساء113)
” …Dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu
ketahui. Dan karunia Allah adalah sangat besar atasmu.” (QS. An-Nisaa’: 113)
Mahasuci Dzat yang telah memuliakan makhluk-Nya ini dengan
agama yang benar, jalan lurus, dan cara hidup yang jelas:
{ قد جاءكم رسولنا يبين لكم كثيرا مما كنتم تخفون من الكتاب ويعفو
عن كثير قد جاءكم من الله نور وكتاب مبين } (المائدة:15)
” …Sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami,
menjelaskan kepada kalian banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan
banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari
Allah, dan kitab yang menerangkan.” (QS. Al-Maa’idah: 15)
(Sumber: من الإعجاز التشريعي للقرآن تحريم الدماء
Diposkan oleh Muhammad Ismail di Senin, September 10, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar